a.
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi.
b.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
c.
Pasal 6 UU 44/2008 mengatur bahwa setiap orang
dilarang memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1).
d.
Pasal 7 UU 44/2008 mengatur bahwa setiap orang
dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4.
e. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.”
f. Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.
g.
Pasal 29 UU
44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar